Pelet
adalah
sebuah
istilah
yang
ma ’ruf
di
masyarakat
kita,
tapi
sayangnya
banyak
orang
yang
tidak
mengetahui
hakekat
dan
hukumnnya.
Oleh
karena
itulah
saya
berusaha
dengan
memohon
pertolongan
kepada
Alloh
untuk
menuangkan
kesederhanaan
ilmu
saya
pada
artikel
ini.
Dalam
bahasa
arab
yang
sesuai
dengan
pengertian
pelet
yang
kita
kenal
adalah,
“At
Tiwalah”
tiwalah
sebagaimana
di
definisikan
oleh
syaikh
Muhammad
bin
‘ Abdul
Wahhab
adalah
sesuatu
yang
dibuat
dengan
anggapan
bahwasannya
hal itu
dapat
menimbulkan
kecintaan
istri
kepada
suaminnya
atau
suami
kepada
istrinya.
(Kitab
Tauhid,
Syaikh
Muhammad
Bin
Abdul
Wahhab :
77). Jadi
apapun
namanya
baik
tiwalah,
mantra
–
mantra
pengasih
ataupun
yang
lainnnya,
kalau
hakekatnya
sama
maka
hukumnya
sama.
Jadi…
apa sih
hukumnya
pelet?
Pelet itu
termasuk
pebuatan
sihir,
sedangkan
sihir
hukumnya
haram
temasuk
perbuatan
kekufuran
yang
menyebabkan
pelakunya
keluar
dari
islam
(murtad),
berkata
Syaikh
Muhammad
Bin
‘ Abdul
Wahhab,
pada
kitabnya
pembatal
keislaman :
“Pembatal
keislaman
yang
ketujuh
SIHIR
dan
diantara
jenis
sihir
adalah
as-sharf
dan al-
athaf,
barangsiapa
yang
melakukannya
atau
ridho
dengannya
maka
kafir,
dalilnya
adalah
Firman
Alloh
Ta ’ala :
اَمَو
ِناَمِّلَعُي
ْنِم
ٍدَحَأ
ىَّتَح
الوُقَي
اَمَّنِإ
ُنْحَن
ٌةَنْتِف
الَف
ْرُفْكَت
Artinya :
“Dan
tidaklah
kami
megajarkan
(sihir)
kepada
seorang
pun
sampai
kami
berkata
sesungguhnya
kami
adalah
fitnah
(ujian),
maka
janganlah
kalian
kafir” (QS.
Al-
Baqarah :
102 )
Berkata
syaikh
Muhammad
Al-
Wushoby :
“as-
sharf”
adalah
perbuatan
sihir
yang di
inginkan
dengannya,
merubah
manusia
dari apa
yang
dicintainya.
Seperti
merubah
kecintaan
seorang
suami
kepada
istrinnya
menjadi
benci.
“ al-
athaf”
adalah
perbuatan
sihir
juga,
yang
dikehendaki
dari
sihir
tersebut
kecintaan
seseorang
dari apa
yang
tidak
dicintai
menjadi
cinta
dengan
cara-
cara
syaitan.
(Qaulul
Mufid Fi
‘adilati
Tauhid :
50) ini
yang
dikenal
oleh
istilah
kita
sebagai
pelet.
Jadi
pelet
termasuk
perbuatan
sihir
maka
mempelajari
dan
melakukannya
termasuk
perbuatan
haram
bahkan
kesyirikan
dengan
kesyirikan
yang
besar
yang
mengeluarkan
pelakunya
dari
islam.
Berkata
Al-
Haafidz
Ibnu
Hajar
pada
firman
Alloh
Ta ’ala
اَمَّنِإ
ُنْحَن
ٌةَنْتِف
الَف
ْرفْكَت
Artinya :
“Sesungguhnya
kami
adalah
fitnah
(ujian),
maka
janganlah
kalian
kafir ” (QS.
Al-
Baqarah :
102 )
bahwa
di dalam
ayat ini
terdapat
isyarat
mempelajari
sihir
merupakan
perbuatan
kekufuran
maka
mengamalkan
sihir
merupakan
perbuatan
kekafiran.
(Fathul
Bari :jilid
10. hal:
262,
maktabah
As-
shofa)
Dalam
sebuah
hadits
yang
diriwayatkan
dari
ibnu
mas’ud
radhiyallahu
‘ anhu,
berkata:
” Saya
mendengar
Rasulullah
shalallahu
alaihi
wassallam
bersabda :
“
Bahwasanya
ruqyah
(Ruqyah
syirkiyah)
jimat
dan
pelet
adalah
perbuatan
syirik ”
(HR. Abu
Dawud,
Imam
Ahmad
dan
selain
dari
mereka.
Dishohihkan
Syaikh
Al-
Albani
dalam
Silsilah
Hadits
Shohihah
dan
dihasankan
oleh
Syaikh
Muqbil
bin Hady
Al-
Wadi ’iy
dalamShohihul
Musnad)
Berkata
Syaikh
Sholih
Fauzan:
“ Bahwasanya
dalam
hadits
ini
terdapat
penjelasan
bahwa
perkara-
perkara
yang
disebutkan
dalam
hadits
ini
adalah
perbuatan
syirik
yang
dapat
menghilangkan
Tauhid ” (Mulakhos
Syarah
Kitab
Tauhid,
hal. 79
Bekata
Syaikh
Ahmad
An–
Najmi,
setelah
menjelasakan
pengertian
(at-
tilawah :
pelet)
“ Bahkan
jika
seseorang
melakukan
demikian
itu
(pelet)
bahwasannya
dia
telah
melakukan
macam
dari
macam
sihir,
dan sihir
perbuatan
haram,
tidak
dapat
melakukannya
kecuali
oarng
kafir
(karena
sihir
tidak
didapat
kecuali
dengan
kekufuran)” (Syarh
kitab
tauhid
Syaikh
Ahmad
An
Najmi:73)
Dari
penjelasan
di atas
jelaslah
bahwa
pelet
termasuk
dari
perbuatan
sihir
yang
hukumnya
haram,
bahkan
merupakan
perbuatan
kekufuran.
Sumber:
http://
tauhiddansyirik.wordpress.com/2008/11/19/
pelet/